Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah serta sebagai upaya mendorong kreativitas, meningkatkan kualitas pelayanan
publik, dan mempublikasikan terobosan tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kabupaten
Konawe akan menyelenggarakan Pameran Inovasi Daerah Tahun 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh OPD, Kelurahan, dan Desa diwajibkan untuk
berpartisipasi menampilkan produk, program, atau sistem layanan inovatif terbaiknya yang akan
dilaksanakan pada:
Hari/Tgl : Rabu , 11 November 2026
Tempat :Lapangan Eks. STQ Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara
Tema :"INOVASI DAERAH UNTUK NEGERIKU”.
Untuk kelancaran kegiatan, dimohon perhatian Bapak/Ibu terhadap hal-hal teknis berikut:
1. Setiap Peserta (OPD, Kelurahan, Desa, Mitra Pemerintah, Sektor Swasta, UMKM, Perbankan
wajib menyiapkan minimal 1 (satu) inovasi unggulan (baik berupa inovasi digital maupun
non-digital) yang telah atau sedang diimplementasikan di wilayah/instansi masing-masing.
2. Menyediakan materi visual berupa banner, brosur, video demonstrasi, atau replika fisik
inovasi untuk dipajang di stan (booth) pameran.
3. Menunjuk minimal 2 (dua) orang personel/operator yang menguasai teknis inovasi tersebut
untuk bertugas menjaga stan selama pameran berlangsung.
4. Melakukan konfirmasi keikutsertaan dan pengisian formulir data inovasi paling lambat
tanggal 31 Oktober 2026 melalui tautan resmi: https://forms.gle/v8M1LpWikkGgsVvKA
atau menghubungi Narahubung kami: Muh. Sakril Qabil, S. Kom (082298494821), Jaspin,
S.H (081355471816), Eka Wulandari, S.I.Kom (085823237437), Hari Abriansyah, SH
(081340405060).